1. Jenis remisi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
      1. Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
        1. untuk tahun pertama
          1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
          2. bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,
        2. tahun kedua dapat 3 bulan,
        3. tahun ketiga dapat 4 bulan,
        4. tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
        5. tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
    2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing.
      1. Agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.
      2. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain
        1. Islam pada hari raya Idul Fitri
        2. Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
        3. Hindu pada hari raya Nyepi
        4. Buddha pada hari raya Waisak
        5. Untuk agama selain di atas (agama lain, kepercayaan, WNA) maka berlaku ketentuan sebagaiman Pasal 13 ayat (3) Keppress RI No.174 Tahun 1999 yaitu
          “Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.”
          1. Impelementasi di upt biasanya wbp akan memilih aliran kepercayaan yang mirip dengan agama di atas
          2. Sehingga di SDP tidak ada usulan remisi khusus untuk agama selain diatas
        6. Redaksi Remisi Hari raya Idul Fitri dijadikan menjadi Remisi Hari Raya Keagamaan Islam. berlaku juga untuk hari raya agama yang lainya (masukan dari pak fuad)
          1. Redaksi remisi diatas berlaku juga untuk Redaksi di SK remisi
          2. Pertimbangannya karena SK Remisi dibuat oleh system sehingga menjadi standar. contohnya Hari Raya Idul Fitri 1435 H menjadi Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2014
      3. Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut
        1. untuk tahun pertama
          1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
          2. bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
        2. tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
        3. tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
        4. tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.
    3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.
      1. Remisi berbuat jasa kepada Negara
        1. Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
      2. Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan.
        1. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.
        2. Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.
        3. Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.
        4. Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.  
      3. Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan
        1. Remisi pemuka yang sifatnya perlu diusulkan,
        2. Saat ini data pemuka tersedia di SDP Fitur Pembinaan namun karena penggunaan fitur Pembinaan belum di seluruh UPT, maka tidak dapat digenerate secara otomatis oleh SDP.
        3. Berlaku bagi Narapidana dan Anak Pidana.
        4. Besaran remisi sebesar ⅓ (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.  
    4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.
      1. Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.
      2. Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam),
      3. Implementasi di SDP adalah dengan diinput manual
    5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
      1. Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.
      2. Yang dimaksud dengan masa pidana adalah total hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.
      3. Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah
        1. tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
        2. bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
        3. hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.
        4. Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
          1. ( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
          2. ( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari  
          3. 15 hari / 12 = 1.25 hari
          4. Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari
      4. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.
      5. Dasar hukum:
        1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
        2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,
        3. Keputusan Presiden No. 124 Tahun 1999 tentang Remisi,
        4. Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI dan
        5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan 60 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
    6. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)
      1. Remisi anak diberikan pada hari anak.  
        1. Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
        2. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli).
        3. Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi).
        4. Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun.
      2. Remisi lansia diberikan pada hari lansia.
        1. Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
        2. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei).
        3. Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun.
        4. Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat  catatan sipil yang menerangkan usia  (harus terpenuhi).
      3. Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan.
        1. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april).
        2. Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
          1. penyakit sulit di sembuhkan,
          2. mengancam jiwa,
          3. memerlukan perawatan ahli.
        3. Ketiga syarat di atas wajib di penuhi
    7. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.  
      1. Remisi perubahan jenis pidana hanya untuk WBP dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
      2. Pidana Hukuman Mati hanya dapat dirubah jenis pidananya oleh Grasi.
      3. Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah Narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
      4. Urutan proses diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.
  2. Proses pengajuan remisi semuanya berawal dari UPT ke Kanwil untuk semua jenis remisi kemudian dilanjutkan ke Ditjen untuk kondisi tertentu.  
  3. SK Remisi bersifat Kolektif (tidak perorangan) dan diterbitkan oleh
    1. Kanwil untuk Narapidana terkait Pidana Umum.  
    2. Ditjen untuk Narapidana terkait Pidana Khusus.  
      1. PP28 - Pasal 34 ayat 3, Narkoba pidana >= 5 tahun, persetujuan dirjen
      2. PP99 - Pasal 34A ayat 1 -  persetujuan Menteri
    3. Semua usulan yang telah disetujui oleh Sidang TPP baik di Kanwil dan Ditjen maka langsung diterbitkan SK Remisi nya dan tidak perlu disediakan filter atau ceklist untuk penerbitan SK Remisi bagi yang sudah disetujui usulannya di Sidang TPP.
    4. SK Remisi digenerate dan dikirimkan secara elektronik dengan mekanisme otorisasi SK, dimana SK Remisi elektronik akan dikirimkan ke Kanwil atau UPT terkait jika proses legalisasi SK Remisi secara fisik sudah dilakukan.


Remisi / Jenis

Normal

PP 28

PP 99

Umum +
Tambahan (Berjasa pada negara, berguna bagi kemanusiaan / donor darah, membantu pembinaan / pemuka)

SK Kanwil

SK Ditjen

SK Menteri (Hanya untuk remisi umum, remisi tambahan tidak ada)

Khusus

SK Kanwil

SK Ditjen

SK Menteri

Kejadian luar biasa / bencana

SK Ditjen berdasarkan PerMen atau PerPres

SK Ditjen berdasarkan PerMen atau PerPres

SK Ditjen berdasarkan PerMen atau PerPres

Dasawarsa

SK Kanwil

SK Ditjen

SK Ditjen

Alasan kemanusiaan (anak, lansia, sakit berkepanjangan)

SK Menteri

SK Menteri

Tidak ada

Perubahan jenis pidana

KepPres

KepPres

KepPres

       


  1. Perhitungan remisi
    1. Rumus perhitungan tanggal ⅓, ½ dan ⅔ menggunakan 2 jenis perhitungan yang berasal dari registrasi dan integrasi.
      1. Setelah didiskusikan antara pihak registrasi dan integrasi maka disepakati menggunakan perhitungan yang memiliki dasar hukum terkini, yaitu menggunakan rumus perhitungan yang digunakan oleh integrasi.
      2. Perbedaan secara spesifik terjadi di perhitungan ⅓ karena pada registrasi tidak memperhitungkan besaran remisi yang diperoleh sehingga tanggal ⅓ sifatnya tetap, sedangkan pada integrasi memperhitungkan besaran remisi sehingga setiap kali diberikan remisi maka tanggal ⅓ berubah.
      3. Tanggal ⅓ digunakan oleh registrasi hanya untuk pemberian remisi pertama dan setelah itu tidak digunakan lagi, sehingga tidak ada kendala dalam penerapan perhitungan dari integrasi karena nilainya tetap sama karena besaran remisi masih kosong.
  2. Batas waktu minimal dan maksimal untuk pengajuan usulan remisi
    1. Peringatan diberikan 2 (dua) bulan sebelum tanggal peruntukan remisi, saat ini dari Ditjen dikirimkan surat edaran ke Kanwil agar diteruskan oleh Kanwil ke UPT.
    2. Tidak ada batas minimal pengajuan.
    3. Paling lambat sebelum SK untuk remisi tahun berikutnya dikeluarkan
      1. karena remisi susulan diberikan untuk tahun petama sehingga tidak boleh didahului oleh SK tahun berikutnya
      2. jadi harus diusulkan dan disetujui sebelum SK tahun berikutnya dikeluarkan.
    4. Jika usulan belum kontrol sidang TPP dan muncul pengajuan remisi susulan maka divalidasi dengan pengajuan tidak dapat disetujui sehingga harus ditunda dan pengajuan susulan harus diproses terlebih dahulu.
    5. Jika usulan sudah kontrol sidang TPP atau diberikan nomor SK maka untuk perbaikan dilakukan dengan SK Perbaikan.
  3. Persyaratan remisi
    1. Yang tidak mendapatkan hak remisi antara lain
      1. Dipidana dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup
      2. Dipidana kurang dari 6 (enam) bulan
      3. Sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan tidak sedang menjalani subsider pengganti pidana denda.
        1. Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2013 pasal 4
          “Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang:
          a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
          b. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
      4. Sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda (subsider).
    2. Berkelakuan baik
      1. berdasarkanya Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2013, bab 2 pasal 3 ayat 2, yang berbunyi:  
        “Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
        1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
        2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.”
      2. Diartikan sebagai tidak menjalani Register F selama 6 (enam) bulan terakhir atau 6 x 30 hari = 180 hari terakhir.
        1. Jika tanggal berakhir sanksi Register F adalah tanggal 18 Februari 2013 sehingga jarak ke 17 Agustus 2013 adalah 180 hari maka tidak memenuhi syarat.
        2. Jika tanggal berakhir sanksi Register F adalah tanggal 17 Februari 2013 maka memenuhi syarat.
      3. Dengan dasar hukum ini maka beberapa pengertian berikut TIDAK DIGUNAKAN:
        1. Bahwa jika menjalani Register F maka tidak dapat remisi selama 1 (satu) masa pemberian remisi (satu kali remisi umum dan remisi khusus), tapi hanya dilihat dari 6 (enam) bulan berkelakuan baik terhitung sebelum tanggal pemberian / peruntukan remisi.  
        2. Harus berkelakuan baik selama 1 (satu) tahun terakhir tidak digunakan tapi yang digunakan adalah 6 (enam) bulan berkelakukan baik.  
        3. Harus menjalani masa pemutihan selama 9 (sembilan) bulan jika menjalani Register F tidak digunakan tapi yang digunakan adalah 6 (enam) bulan berkelakuan baik.  
        4. Tanggal tutup sunyi merupakan salah satu jenis sanksi hukuman disiplin yang bisa masuk dalam kategori Register F ataupun non Register F sehingga pengertian bahwa remisi dapat diberikan jika masa tutup sunyi telah berakhir tidak digunakan tapi hanya akan diperhitungkan jika merupakan Register F dan dihitung 6 (enam) bulan berkelakuan baik.
      4. Semua jenis sanksi Register F akan diperhitungkan sebagai tidak berkelakuan baik, baik itu jenis sanksi: tidak boleh dikunjugi, tidak dapat remisi, tutup sunyi atau apapun sanksinya selama diperhitungkan sebagai Register F.
      5. Jika sudah diberikan remisi dan terkena Register F pada tanggal sebelum tanggal pemberian / peruntukan remisi maka remisi akan dicabut dengan SK Pencabutan.  
    3. Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pengajuan usulan remisi akan diakomodasi untuk dokumen dapat diupload melalui SDP namun karena keterbatasan infrastruktur UPT maka fitur upload dokumen ini tidak diwajibkan untuk digunakan. Untuk UPT yang tidak mengupload dokumen maka akan disediakan ceklis untuk status ketersediaan berkas dan isian nomor atau tanggal surat. Berikut daftar syarat berkas yang harus dilampirkan:
      1. Petikan putusan, bisa berupa 4 (empat) halaman depan yang berisi identitas narapidana dan 4 (empat) halaman belakang yang berisi amar putusan dan tanda tangan majelis hakim.
      2. BA8.
      3. Kartu perubahan.
      4. SPP pertama atau SPP terakhir jika tahanan terputus.
      5. Surat Justice Collaborator, hanya untuk narapidana yang masuk kategori PP99 dan PP28.
      6. Surat Pernyataan kesetiaan pada NKRI untuk wbp yang masuk kategori PP 99 dan PP 28 jenis kejahatan Teroris
    4. Faktor Tahanan Terputus
      1. Perhitungan menjalani masa pidana sejak penahanan terakhir
    5. Remisi susulan dapat diajukan maksimal 1 tahun dari tgl pemberian
    6. MAP tidak pengaruh kepada syarat pengusulan
      1. baik status MAP A ataupun B
      2. Jika dapat masa hukuman tambahan dari MAP
        1. Pertimbangan 1/3 dapat berubah karena MAP hanya sebelum remisi pertama kali diberikan, baik RU / RK
        2. Jika sudah pernah mendapat remisi pertama RU/RK maka jika tambahan MAP tidak mempengaruhi RU / RK berikutnya
      3. Jika sedang menjalani MAP bukan Pidana utama, maka TIDAK mendapat REMISI.
      4. Jika pada registrasi utama atau map terdapat jenis kejahatan korupsi maka rule remisi dianggap sebagai korupsi yaitu harus lunas denda, uang penganti. Jika kasus khusus atau operator salah input dan ada data restitusi maka denda restitusi tersebut harus dilunasi juga agar berhak mendapat remisi (khusus PP 99). MAP akan dihitung jika sudah Putus, Eksekusi Jaksa dan Ketersediaan Vonis.
      5. hasil konfirmasi dengan Pak Tri rahmat, pak fuad uji fungsi Remisi 21 agustus 2014 dapat disimpulkan bahwa Jika narapidana memiliki MAP meskipun map itu belum putus, reigstrasi utama narapidana tetap bisa di usulkan remisi.
        1. Pemahaman MAP
          1. MAP  diluar yaitu masih ada perkara/ perkara baru
          2. MAP didalam yaitu register F
        2. Sehingga jika ada pengertian narapidana yang memiliki MAP tidak bisa diusulkan adalah karena map didalam yang artinya register f
    7. Jika narapidana mengalami pencabutan SK PB maka berlaku hal berikut:
      1. Jika dicabut bukan karena adanya perkara baru maka narapidana akan melanjutkan sisa pidana dan tidak akan mendapatkan remisi apapun selama menjalani sisa pidana.
      2. Jika dicabut karena adanya perkara baru maka
        1. boleh mendapatkan remisi setelah menjalani sisa pidana ditambah ⅓ masa pidana ditambah 1 (satu) periode pemberian remisi.
        2. Contoh:
          - SK PB dicabut dan masuk kembali 1 Januari 2014 karena perkara baru
          - Perkara baru dengan besar hukuman pidanan 5 (lima) tahun.
          - ⅓ dari 5 (lima) tahun adalah 1 tahun 8 bulan.
          - boleh mendapat remisi setelah menjalani sisa + 1 tahun 8 bulan + 1 periode pemberian remis (satu Remisi Umum dan Remisi Khusus).
      3. Jika mendapatkan pecabutan SK PB lebih dari sekali maka tidak akan mendapatkan remisi lagi ataupun PB lagi.
    8. JC
      1. Jika JC sudah diterima maka perlu dimintakan Rekomendasi tidak keberatan diberikan Remisi
      2. Permintaan Rekomendasi ke Instansi terkait tidak ada batas waktu
      3. Jika 12 hari kerja tidak ada balasan Rekomendasi, dianggap menyetujui
      4. Jika 12 hari kerja lewat dan menyatakan keberatan maka tidak merubah persetujuan remisi karena sudah melewati
      5. Saat persetujuan JC didapatkan maka untuk periode remisi berikutnya tidak perlu dimintakan kembali. apakah berlaku untuk remisi seterusnya
        1. JC apakah jc dapat dicabut ? Berlaku 1 kali untuk selamanya
        2. Jika ada MAP tidak mempengaruhi status persetujuan JC yang sudah didapat.
      6. KPK tidak akan mengeluarkan JC
        1. kaitannya dengan 12 hari kerja tapi tidak ada balasan
        2. identifikasi napi yang dari KPK
        3. KPK mengeluarkan JC untuk Nazarudin hal ini karena yang bersangkutan karena masih tahanan.
    9. Menjalani Masa Pidana
      1. Remisi PP 28 menjalani 1/3 masa pidana
      2. Remisi Normal dan PP 99 menjalani 6 bulan masa pidana (diartikan 6 bulan pas boleh diusulkan remisi)
    10. Jenis Pidana
      1. Jenis Remisi PP 28 dengan Kasus Korupsi dan sudah membayar Uang Pertanggungan (UP)
        1. Perlu notifikasi dan link meuju form untuk ubah jenis remisi tapi tetap manual karena pertimbangan adanya kebijakan bahwa meskipun bayar uang pengganti jika public figure /menarik perhatian/ pejabat negara/ atau kerugian negara di atas 1 miliar maka tidak berlaku  (meskipun bayar UP akan tetap sebagai Remisi PP 28, tidak menjadi remisi normal)
    11. Jika wbp tersebut ada transaksi pencabutan pb maka untuk 1 tahun pertama wbp tersebut tidak dapat remisi
      1. kendalanya di upt jika pencabutan pb karena perkara baru di input sebagai registrasi baru dengan alasan karena harus mengikuti data-data yang baru. karena jika melalui fitur masuk kembali data penahanan masih mengikuti yang lama
      2. perhitungan 1 tahun pertama dihitung dari tanggal masuk kembali (tanggal mulai menjalani sisa pidana pencabutan)
  4. Persyaratan remisi susulan
    1. Hanya dapat diberikan sekali untuk masing-masing RU dan RK
    2. Diatur sesuai dengan PERMEN Tahun 2010 tentang Remisi Susulan  
    3. Maksimal 1 tahun dari tgl sk remisi .
    4. Pembedaan antara Remisi Normal dan PP28 + PP99
      1. Definisi A: 1 kali tapi boleh beberapa tahun , karena putusan sampainya telat bertahun-tahun, misal 5 tahun
      2. Definisi B: 1 kali  dan hanya 1 tahun terakhir saja. karena dihitung dari tanggal berkekuatan hukum tetap, yaitu tanggal penerimaan putusan di UPT
    5. Usulan:  dibedakan antara
      1. Remisi normal:  Definisi A
      2. Remisi PP28 + PP99: Definisi B
    6. Harus dikonsultasikan ke Pak Direktur, Pak Dirjen  
    7. Diharapkan ada Surat Edaran untuk memperjelas peraturan ini
    8. Contoh:
      1. Tahun 2012
        1. Tidak dapat remisi karena BA8 dan Putusan belum dapat
        2. Berkas tidak lengkap
      2. Tahun 2013
        1. Mendapatkan RUS 2012 sebesar 2 bulan (tahun 1)
        2. ditentukan dari tanggal BA8 (tgl eksekusi) jika diatas tgl sk remisi (di atas 17 agustus)
        3. RU 2103 : 3 bulan (tahun 2)
    9. Batas waktu pengusulan sesau dengan Permen Tahun 2010 tentang remisi susulan pasal 1 ayat 3
  5. Input dan edit usulan remisi
    1. Input dan edit usulan remisi hanya dapat dilakukan oleh UPT. Kanwil dan Ditjen tidak dapat melakukan input dan edit usulan.
    2. Diperbaiki oleh UPT dan UPT hanya boleh edit usulan dengan status :
      1. Diusulkan
      2. Tidak diusulkan
      3. Ditunda UPT
      4. Ditunda Kanwil (dengan flag perlu perbaikan upt)
      5. Ditunda Ditjen (dengan flag perlu perbaikan upt)
    3. Ditambahkan satu kolom berisi histori perubahan status, contoh :
      1. 01/12/2013 – Disetujui UPT menjadi Ditunda Kanwil (username)
      2. 01/12/2013 – Ditunda Kanwil menjadi Disetujui Kanwil (username)
    4. Alasan penundaan kanwil harus dicatat agar dapat dibaca oleh UPT. Dan setelah diperbaiki, UPT harus memberikan catatan perbaikan nya.
    5. Status Remisi yang tidak boleh diedit UPT :
      1. Disetujui UPT, Kanwil, Ditjen
      2. Ditolak UPT, Kanwil, Ditjen
  6. Input data remisi dan data lama
    1. Input data remisi tanpa melewati proses remisi online dari UPT ke Kanwil atau Ditjen hanya dapat dilakukan untuk data histori remisi di bawah 2015, untuk data remisi 2015 ke atas harus sudah mengikuti proses remisi online.
    2. Data “tahun-ke” (urutan tahun pemberian remisi) yang disimpan di table remisi diabaikan tapi menggunakan tahun peruntukan
    3. Apabila urutan tahun pemberian remisi dan besaran remisi atau data lama tidak sesuai contoh penggabungan RU dan RUS, maka data lama harus di perbaiki.
      1. Jika belum diperbaiki maka tidak dapat diusulkan (tentative). Pertimbangan jika ada kesalahan pada SK remisi terdahulu atau peraturan sebelumnya yang tidak sesuai/ bertentangan dengan peraturan saat ini atau ada perlakuan khusus selain pp 28 dan pp 99.
        1. Contoh kasus: jika pada usulan remisi pusat salah memberi besaran remisi lebih kecil dari yang seharusnya maka UPT akan komplain keras. tetapi apabila besaran yang diberikan lebih besar maka UPT diam tidak complain. hal ini akan mempengaruhi validasi data histori remisi
      2. Konfirmasi update
        1. Data bisa di update atau di hapus dengan dual password
    4. untuk inputan data Remisi Susulan harus berurutan,
      1. RUS 2013, RU 2014 maka cara menginput harus 2013 dulu hal ini agar besaran remisi yang di dapat sesuai urutannya. hal ini agar klausa remisi susulan dapat diberikan sebelum pemberian sk remisi tahun berikutnya. dapat di artikan RUS 2013 remisi pertama, RU 2014 remisi ke dua
      2. untuk proteksi kesalahan input oleh operator ketika input RU2014 maka harus di protek dan diberikan peringatan harus dimasukan dulu RUS 2013
        1. diperlukan matrik/ tabel tanggal pemberian remisi berdasarkan jenis remisi dan di buat per tahun yang diinput oleh pusat. contoh RU = 17 Agustus, RU = 8 Agustus
  7. SK Pencabutan/Perbaikan Remisi
    1. Dilakukan oleh yang menerbitkan SK Remisi terkait (Kanwil atau Ditjen)
    2. SK Pencabutan berisi
      1. Pencabutan (Bahwa dicabut)
      2. Perbaikan (Bahwa diperbaiki) dan dicantumkan nilai sebelum dan sesudah (besaran remisi)
      3. Hanya berisi WBP yang terkait, tidak semua yang dicantumkan di SK Kolektif sebelumnya.  
    3. Jika dicabut Remisi tahun pertama maka akan hitung ulang besaran remisi dari awal sampai dengan akhir, dan perlu ditampilkan di SK Pencabutan Remisi
  8. Mutasi UPT pada saat sedang proses usulan remisi
    1. Jika ada narapidana yang sudah dibuatkan usulan remisinya namun belum dijadwalkan untuk sidang TPP maka usulannya akan diproses di UPT tujuan.
    2. Jika ada narapidana yang sudah dijadwalkan sidang TPPnya, maka proses akan tetap dilaksanakan di UPT awal sampai selesai dan SK Remisi akan diterima ke UPT tujuan, sesuai UPT aktif yang tercatat di SDP Pusat. 
    3. Validasi pengiriman usulan dari UPT tujuan untuk menghindari pengusulan lebih dari satu kali.
  9. Fitur validasi remisi untuk memeriksa perhitungan jenis, urutan dan besaran remisi, mengikuti fitur validasi ekspirasi.
    1. Dibuat mirip dengan fitur verifikasi tanggal ekspirasi
    2. Tampilkan  data remisi yang tidak berurutan atau tidak sesuai
    3. Sarankan perbaikan dan keterangan masalah
      1. Diberikan indikator/ pesan warna merah agar di perbaiki
      2. Keterangan data salah
        1. RUS Bukan tahun pertama
        2. RUS Lebih dari 1 usulan
        3. Besaran Remisi per tahun peruntukan tidak sesuai
        4. Jenis Remisi Normal, PP 28, PP 99 tidak sesuai
  10. Kebutuhan Persuratan dan Laporan
    1. Rekap monitoring Remisi
      1. menampilkan summary data  per kanwil dan per upt berdasarkan status (Disetujui, Ditolak)
    2. Rekap Remisi untuk UPT dan Kanwil sesuai format excel yang di berikan.


Fitur Remisi di UPT

  1. Usulan remisi dihasilkan secara SDP secara otomatis berdasarkan data yang sudah tersedia di SDP dan menampilkan daftar narapidanan yang layak memenuhi persyaratan dan yang tidak memenuhi persyaratan.
    1. Berlaku untuk usulan remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, dan remisi anak.
    2. Status  persyaratan apakah memenuhi atau tidak memenuhi ditampilkan per narapidana.
  2. Pengusulan remisi hanya dapat dilakukan melalui pengusulan yang dihasilkan secara otomatis oleh SDP dan tidak dapat diinput secara manual (untuk remisi umum dan khusus), kecuali untuk remisi di luar yang sudah disebutkan.
  3. Pengusulan remisi susulan dan remisi tambahan di-input manual (satu-persatu).
  4. Saat SDP membuat usulan remisi maka akan dilakukan validasi untuk jenis remisi (Normal, PP28, PP99) dengan persyaratan untuk setiap jenisnya, jika ditemukan ketidakcocokan maka akan ditampilkan untuk diperbaiki terlebih dahulu oleh operator SDP.
  5. SDP hanya akan memberikan usulan bagi narapidana yang data SDP nya telah diverifikasi oleh pejabat UPT setempat, bagi narapidana yang belum diverifikasi maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.
    1. Bagiamana jika kondisi jika sedang proses pengusulan (sudah diverifkasi data), kemudian ada perubahan data pada transaksi diregistrasi apakah usulan tetap berjalan atau di batalkan ? karena pada fitur verifikasi data setiap kali ada perubahan data maka data tersebut harus di verifikasi ulang.
  6. Daftar usulan yang memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh operator SDP untuk dapat diajukan ke proses selanjutnya, yaitu sidang TPP.
  7. Hasil sidang TPP di UPT menentukan status usulan remisi per WBP, dengan pilihan sebagai berikut:
    1. Disetujui: usulan remisi disetujui untuk diberikan Nomor Surat Pengantar dan diproses lebih lanjut ke Kanwil atau Ditjen.
    2. Ditunda: usulan remisi ditunda dan dapat diperbaiki untuk diajukan di sidang TPP berikutnya.
    3. Ditolak: usulan remisi ditolak, antara lain karena ada pelanggaran atau persyaratan yang dilanggar namun belum diinput ke dalam SDP. Alasan penolakan wajib diinput per WBP.
  8. Jika saat usulan sedang diproses di Kanwil atau Ditjen kemudian ditunda di Kanwil atau Ditjen karena ada data yang perlu dikoreksi, maka operator UPT dapat melakukan koreksi tanpa perlu dilakukan sidang TPP kembali di UPT atau Kanwil, namun bisa kembali dilanjutkan di sidang TPP terakhir (Kanwil atau Ditjen).
  9. Monitoring status usulan remisi dapat digunakan untuk memantau status proses terakhir dari setiap usulan remisi.
  10. Setiap usulan remisi yang sudah disetujui sidang TPP di UPT dan sudah dikonsolidasikan ke SDP pusat akan mendapatkan nomor agenda usulan remisi sebagai tanda bahwa usulan sudah terdaftar di SDP pusat.
  11. Input data Remisi yang telah disetujui dapat dilakukan secara manual tanpa melalui proses Remisi Online ke Kanwil atau Ditjen diizinkan untuk SK Remisi di bawah tahun 2016.
  12. Fitur SK Pencabutan Sementara disediakan untuk mencatat SK Pencabutan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala UPT.
    1. SK Pencabutan Sementara diinput ke SDP di interface yang sama dengan SK Pencabutan
    2. SK Pencabutan Sementara menjadi usulan untuk SK Pencabutan definitif yang akan dikeluarkan oleh Ditjen, namun lama proses antara SK Pencabutan Sementara dengan SK Pencabutan definitif dapat memerlukan waktu berbulan-bulan
    3. SK Pencabutan sementara tidak mempengaruhi ekspirasi
    4. SK Pencabutan yang memengaruhi ekspirasi hnya SK Pencabutan dari kanwil atau Ditjen
    5. Redaksi SK pencabutan sementar diganti menjadi Usul Pencabutan/ Perbaikan SK
    6. Pencabutan/ perbaikan remisi perlu di tpp kan (sama seperti pengusulan remisi) baik di kanwil maupun di ditjen


Fitur Remisi di Kanwil

  1. Daftar antrian usulan remisi di Kanwil menampilkan usulan narapidana yang sudah disetujui oleh sidang TPP di UPT.
  2. Usulan remisi yang langsung bebas jika remisi diberikan perlu diprioritaskan.
  3. Monitoring status usulan remisi dapat digunakan untuk memantau status proses terakhir dari setiap usulan remisi, termasuk usulan remisi yang tidak diajukan, ditolak atau ditunda oleh UPT.
  4. Aktifitas pemeriksaan di Kanwil difokuskan antara lain
    1. Kelengkapan berkas
    2. Tanggal ⅓  
    3. Masa penahanan yang sudah dijalani  
    4. Perhitungan urutan dan besaran Remisi

Fitur Remisi di Ditjen

  1. Daftar antrian usulan remisi di Dtijen menampilkan usulan narapidana yang sudah disetujui oleh sidang TPP di Kanwil.
  2. Usulan remisi yang langsung bebas jika remisi diberikan perlu diprioritaskan.
  3. Monitoring status usulan remisi dapat digunakan untuk memantau status proses terakhir dari setiap usulan remisi, termasuk usulan remisi yang tidak diajukan, ditolak atau ditunda oleh UPT atau Kanwil.
  4. SK remisi yang dikeluarkan oleh Ditjen akan dikirimkan ke Kanwil untuk dikirimkan oleh Kanwil ke UPT.
  5. Aktifitas pemeriksaan di Ditjen difokuskan antara lain
    1. Jenis kejahatan dan masa pidana
    2. Kelengkapan berkas
    3. Tanggal ⅓  
    4. Masa penahanan yang sudah dijalani  
    5. Perhitungan urutan dan besaran Remisi


Fitur Pendukung

  1. Fitur notifikasi untuk
    1. UPT
      1. Jika ada usulan disetujui/ditunda/ditolak Kanwil atau Ditjen untuk integrasi dan remisi.
      2. Jika ada SK remisi, pencabutan, pembatalan, pembetulan yang dikeluarkan Kanwil atau Ditjen untuk integrasi dan remisi.
      3. Permintaan perbaikan untuk integrasi dan remisi.
    1. Kanwil
      1. Antrian usulan UPT yang sudah disetujui UPT untuk integrasi dan remisi.
      2. Jika ada SK remisi, pencabutan, pembatalan, pembetulan yang dikeluarkan yang disetujui Ditjen untuk integrasi dan remisi.
      3. Permintaan perbaikan untuk integrasi dan remisi.
    2. Ditjen
      1. Antrian usulan UPT yang sudah disetujui Kanwil
      2. Permintaan perbaikan untuk integrasi dan remisi.
    3. Pemberitahuan pesan
  1. Fitur permintaan perbaikan
    1. Dua arah antar UPT, Kanwil dan Ditjen
    2. Untuk remisi online dan integrasi
    3. Permintaan dan respon  
  2. Nomor Daftar
    1. Dapat dipakai di proses integrasi dan remisi
  3. Sidang TPP
    1. Menu Sidang TPP dipindahkan ke tools karena digunakan lintas direktorat
    2. Usulan jenis Sidang TPP:
      1. Registrasi
        1. Remisi
        2. Mutasi UPT
        3. Ijin Alasan Penting
        4. Narapidana Dipinjam
      2. Keamanan
        1. Penempatan Blok dan Kamar
        2. Register F
      3. Integrasi
        1. Cuti Bersyarat
        2. Cuti Menjelang Bebas
        3. Pembebasan Bersyarat
        4. Asimilasi
        5. Cuti Mengunjungi Keluarga
      4. Pembinaan
        1. Pengangkatan Tamping/ Pemuka/ Pekerja
      5. KesWat
    3. Interface Input berbeda berdasarkan jenis keperluan
      1. Jika Integrasi / Usulan PB, maka interface muncul seperti yang saat ini digunakan
      2. Jika Non Integrasi maka muncul interface standard
    4. Input Sidang TPP
      1. Peserta Sidang: Nama, Jabatan, Posisi TPP: Ketua, Sekretaris, Anggota
      2. Inputan Umum per WBP: Tgl Usulan, Jenis, Catatan Usulan, Tgl Keputusan, No SK, Tgl SK, Saran & Pendapat Sidang TPP, Status: Disetujui
    5. Inputan per jenis keperluan per WBP tidak diperlukan
    6. Status Hasil Sidang:
      1. Disetujui
      2. Ditolak
      3. Ditunda
    7. Hasil Sidang TPP:
      1. Jika di tolak harus di isi alasan penolakan (Pasal 27 ayat 2)
        1. 3 hari untuk Rekomendasi Hasil Sidang UPT
        2. 9 hari untuk hasil sidang kanwil + 5 hari resume (14 hari)
      2. Jika diterima
        1. 14 hari sidang tpp kanwil sudah ada putusan ditolak atau diterima dan diteruskan Ditjen
    8. Laporan Hasil sidang mengikuti format Integrasi tapi dikurangi informasi yang hanya Integrasi
    9. Saat sidang TPP ditampilkan Detil WBP popup yang menampilkan seluruh informasi WBP untuk dijadikan bahan sidang TPP
    10. Perlu dipertimbangkan terkait proses berikut ini
      1. Proses Sidang TPP di Kanwil
      2. Proses Sidang TPP untuk Integrasi: CB, CMB, CMK dan Asimilasi
      3. Proses Sidang TPP untuk Remisi: Semua jenis Remisi dan Tingkatan (UPT, Kanwil dan Ditjen)
  4. Pertanyaan dan konfirmasi
    1. Jika data MAP maka  registrasi yang di usulkan remisi tetap registrasi Utama. Bagai mana Persyaratanya terkati pp 28 atau pp 99 apakah mengikuti persyaratan registrasi utama ? contoh jika registrasi utama pp 28 dan registasi map pp 99
      1. mengikuti pp 28 (yaitu mengikuti regisrasi utama)
      2. Jika PP 28 dan Normal = PP 28
      3. JIka Normal dan PP 28 = Normal
    2. Contoh SK dan dasar hukum terkait remisi dalam bentuk soft copy yang belum ada akan di kirim via email dari pak fuad.
    3. Apakah saat pengajuan remisi Remisi untuk kepentingan kemanusian harus berbarengan dengan Usulan RU ? karena besaran remisi yang didapat adalah sebesar besaran remisi usulan RU yang diusulkan tahun tersebut, akan tetapi pelaksanaannya bereda (hari kesehatan, hari anak, lansia).
      1. Apabila tanpa usulan RU apakah memungkinkan kejadian wbp mendapat remisi lansia (29 mei) tetapi tidak mendapat RU karena di bulan juli wbp bersangkutan terkena register F ? solusinya remisi lansia akan dicabut melalui pencabutan sk
      2. hal ini juga berkaitan dengan besaran remisi jika RU pertama, contoh (pada 29 mei masa pidana yang dijalani adalah 9 bulan, sehingga pada saat 17 agustus tahun tersebut sudah menjalani 12 bulan lebih sehingga mendapat ru dengan besaran remisi 3 bulan)? solusinya besaran remisi mengikuti besaran remisi ru yang di dapat
    4. Pada Remisi Dasawarsa jika Narapidana Memiliki MAP (3 perkara) dan sedang Menjalani MAP yang pertama, ketika mendapat remisi dasawara, masa pidana yang digunakan untuk perhitungan (1/12 masa pidana) masa pidana pada MAP yang sedang dijalani atau tetap pada masa pidana perkara utama ? karena implementasi di sdp di usulkan adalah registrasi utama.
      1. solusi paling gampang bisa ubah besaran remisi dengan login dual password (supervisor) khusus untuk remisi dasawarsa
      2. solusi dari pak puad jika map sudah putus maka masa pidana di jumlah dengan  map tetapi jika map belum putus maka besaran pidana map tidak di hitung
    5. Tambahan Catatan dari Uji Fungsi Remisi online 21/08/2014 (Ditjen PAS lt. 2):
      1. Remisi Khusus ditulis Remisi Keagamaan. contoh Remisi Keagamaan Islam. Keagamaan Katholik dan Protestan digabung menjadi Remisi Keagamaan Katholik & Protestan karena hari raya nya sama (natal).
      2. Untuk RK keagamaan hanya agama itu sendiri, diluar agama tersebut tidak perlu di cek/ tidak di usulkan. contoh jika RK untuk lebaran maka query hanya menampilkan agama islam
      3. Remisi susulan bisa di generate otomatis
        1. Contoh: RUS 2013 dan RU 2014
        2. Urutan input RUS 2013 kemudian RU 2014, Jika diinput RU 2014 tanpa menginput RUS 2013 akan di blok
        3. Tambahkan table master tanggal hari raya untuk setiap tahun Remisi
      4. Untuk mencegah akal-akalan register f:
        1. ketika sidang tpp akan di setujui jika ada register f sistem akan memberikan peringatan
        2. di table register F ditambahkan field last update dan created untuk mengetahui tanggal input register f
      5. File upload untuk denda dibuat jadi 3 yaitu: denda, up dan restitusi
      6. Fitur upload di input di Registrasi bukan di remisi
      7. Pada form generate permohonan remisi di tambahkan kolom field tanggal awal ditahan
      8. Remisi Yang langsung Bebas
        1. RU II, RK II, RAN II (anak), RLU II (lansia), RSB II (sakit Berkepanjangan)
      9. Untuk Remisi Anak dan Lansia hanya menampilkan sesuai dengan kriteria usia masing. Jika Remisi anak hanya menampilkan WBP dibawah 18 tahun sedangkan jika Remisi Lansia menampilkan WBP diatas 70 tahun.


Status Remisi

Penggunaan

Sidang TPP

Masukkan Secara Manual/Histori

Memenuhi Syarat

Untuk diproses ke Sidang TPP

Masuk ke peserta sidang

Tidak Boleh, kecuali RU/RK Susulan

Disetujui

Remisi yang sudah mendapatkan SK

-

Boleh

Tidak Memenuhi Syarat

Untuk diproses ke Sidang TPP

-

Tidak boleh

Tidak Disetujui

Untuk input remisi yang tidak disetujui misalnya karena Register F

Masuk ke peserta sidang

Boleh

Perbaikan/Pencabutan

Remisi yang sudah dilakukan perbaikan/ pencabutan

-

Boleh