Senin, 02 Juli 2012

REMISI (Pengurangan Masa Pidana )

REMISI  : adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM :
  •  Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat 1 huruf ( i ) 
  • Peraturan Pemerintah No. 32  Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34 dan 35)
  • Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
  • Keputusan Presiden  RI No.120 Tahun 1955 tentang Pemberian pengurangan pidana istimewa kepada para narapidana yang telah hilang kemerdekaan pada hari dasawarsa
  •  Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.O4-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana
  •  Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Hukuman secara Khusus pada peringatan enam puluh tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia
JENIS DAN BESARAN REMISI

REMISI UMUM
REMISI UMUM adalah Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan peundang-undangan.
BESARAN REMISI UMUM
·         Tahun Pertama (telah menjalani 6 -12 Bulan) Mendapat  potongan 1 (Satu) Bulan
·         Tahun Pertama (telah menjalani lebih dari 1 Th.) Mendapat 2 (Dua) Bulan
·         Tahun Kedua Mendapat 3 (Tiga) Bulan
·         Tahun Ketiga Mendapat 4 (Empat) Bulan
·         Tahun Keempat Mendapat 5 (Lima) Bulan
·         Tahun Kelima Mendapat 5 (Lima) Bulan
·         Tahun Keenam dan seterusnya Mendapat 6 (Enam) Bulan

REMISI KHUSUS
REMISI KHUSUS adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap Hari Besar Keagamaan (Idhul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak) kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturaturan perundang-undangan.
BESARAN REMISI KHUSUS
  •   Tahun Pertama (telah menjalani 6 -12 Bulan) Mendapat 15 (Limabelas) Hari
  •   Tahun Pertama (telah menjalani lebih dari 1 Th.) Mendapat 1 (Satu) Bulan
  • Tahun Kedua Mendapat 1 (Satu) Bulan
  •  Tahun Ketiga Mendapat 1 (Satu) Bulan
  •  Tahun Keempat Mendapat 1 (Satu) Bulan dan 15 (Limabelas) Hari
  • Tahun Kelima Mendapat 1 (Satu) Bulan dan 15 (Limabelas) Hari
  • Tahun Keenam dan seterusnya Mendapat 2 (Dua) Bulan
  Untuk lebih jelas lihat gambar :


HREMISI DASAWARSA 
      REMISI DASAWARSA adalah Remisi yang diberikan pada setiap dasawarsa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Besar Remisi adalah satu perduabelas (1/12) dari masa pidana dan sebesar-besarnya 3 (tiga) bulan. (Kepres No. 120 Tahun 1955)
  BESARAN REMISI DASAWARSA
  Contoh : Masa Pidana 2 tahun
  Remisi Dasawarsa adalah : 1/12 X 2 tahun = 2 bulan
1.    Hukuman tiga tahun keatas selama tiga bulan
2.    Hukuman dua  sampai tiga tahun selama dua bulan
3.    Hukuman satu tahun selama satu bulan
4.    Hukuman sebelas bulan selama dua puluh delapan hari
5.    Hukuman sepuluh bulan selama dua puluh lima hari
6.    Hukuman sembilan bulan selama dua puluh tiga hari
7.    Hukuman delapan bulan selama dua puluh hari
8.    Hukuman tujuh bulan selama delapan belas hari
9.    Hukuman enam bulan selama lima belas hari
10.  Hukuman lima bulan selama tiga belas hari
11.  Hukuman empat bulan selama sepuluh hari
12.  Hukuman tiga bulan selama delapan hari
13.  Hukuman dua bulan selama lima hari
14.  hukuman satu bulan selama tiga hari
15.  Hukuman dua puluh lima sampai tiga puluh hari selama tiga hari
16.  Hukuman tiga belas sampai dua puluh empat hari selama dua hari, dan
17.  Hukuman satu sampai dua belas hari selama satu hari.

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

  1. PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar      Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan   Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  2. ASIMILASI adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  3. CUTI MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga   Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  4. CUTI BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

A.  DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS

Pembebasan Bersyarat
Pasal 15 ayat (1) KUHP:
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang   sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.”

Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”

Asimilasi
Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti mengunjungi Keluarga.”

Cuti Menjelang Bebas
Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.”

Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan Mengganti Uang Pengganti.


B.       PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB
SYARAT SUBSTANTIF :
1.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
3.      masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana yang bersangkutan;
4.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
  • Asimilasi  sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas  sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan)       bulan terakhir; dan
  • Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
5.      masa pidana yang telah dijalani untuk:
  • Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
  • Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  • Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti  sama dengan remisi terakhir paling lama  6 (enam) bulan;
  • Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan;

(Psl. 6  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)


SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan;
  • Surat jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ;
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang bersangkutan.


(Psl. 7  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

Rutan Kelas IIB Padang Panjang juga Laksanakan Sertijab Karutan

  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Rutan (8/1) bertempat di Aula Rut...