Jumat, 16 Agustus 2013

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 Rutan Klas IIB Padang Panjang

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68 yang pada hari Sabtu 17 Agustus 2013 Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah melaksanakan acara Pemberiaan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana Pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang . Dari 54 jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sekitar 24 orang Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang mendapatkan Remisi Umum.



Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini dimulai jam 9.30 Wib dan dibuka oleh Protol Acara 



Acara Pemberian Remisi selanjutnya diawali  dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh  salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Klas IIB Padang Panjang




Acara Pemberian Remisi ini dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Panjang,  DPRD Kota Padang Panjang, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang,Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit Barisan, Kepala Datasemen Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat beserta Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang.



Kegiatan Pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Surakhmat, Amd. IP. S.Sos yang memberikan penjelasan tentang pemberian Remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan hak bagi narapidana yang telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dari  54orang Jumlah  Warga Binaan Pemasyarakatan yanga ada pada  Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang , sebanyak 24 orang Narapidana dan Anak Pidana  mendapatkan remisi umum pada Perayaan Hari  Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-68 ini.




 Pembacaan lampiran keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana yang disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Eri Zuhri.





 Acara dilanjutkan lagi dengan  kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang. Wakil Walikota Padang Panjang Ir. Edwin, SP  secara simbolis memberikan  Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.




Penyerahan surat keputusan Remisi secara simbolis Oleh Wakil Walikota Padang Panjang kepada perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum





Acara Pemberian Remisi bagi Narapidana ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan  Daftar Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  oleh Wakil Walikota Padang PanjangIr. Edwin, SP tentang pemberian Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2013 kepada sejumlah  Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang  yang mendapatkan remisi umum dan sekaligus menyampaikan kata Sambutan dari Menteri Hukum dan Ham RI.






Acara  Pemberian Remisi pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini kemudian diakhiri dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Salim dari  Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Panjang





Acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana ini ditutup pada jam 12.30 Wib dan dengan kerjasama dari berbagai pihak acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah terlaksana dengan baik, aman dan tertib.

Rutan Kelas IIB Padang Panjang juga Laksanakan Sertijab Karutan

  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Rutan (8/1) bertempat di Aula Rut...